BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Skincare, Berikut Adalah Kriteria Klaimnya

- 30 Maret 2022, 09:09 WIB
BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Skincare, Berikut Adalah Kriteria Klaimnya
BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Skincare, Berikut Adalah Kriteria Klaimnya /Pexels

· Jelas dan mudah dimengerti

· Tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai produk obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

Nah, untuk mencegah terjadinya overclaim yang sering terjadi pada produk skincare, maka BPOM memberikan peraturan bahwa selain harus memenuhi kriteria di atas, pelaku usaha skincare dan kosmetika harus mengikuti pedoman klaim yang telah dijabarkan pada peraturan BPOM.

Baca Juga: Hati-Hati Marak Phising Jelang Ramadhan, Jangan Asal Klik Link, Uang Bisa Lenyap Seketika

Di sini, klaim pada suatu produk bukanlah dilarang tetapi tidak boleh berlebihan sehingga tidak membahayakan pengguna skincare. Secara rinci klaim kosmetika harus sesuai dengan kriteria di bawah ini:

1. Klaim dievaluasi dari keseluruhan kalimat

2. Klaim harus benar dan bisa dibuktikan

Contohnya adalah bila mencantumkan klaim bahwa produk tersebut mengandung bahan tertentu, maka bahan harus tercantum dalam formula.

Manfaat bahan didukung dengan adanya referensi ilmiah ataupun atas dasar penggunaan yang sudah turun temurun.

Baca Juga: Kemenkeu Segera Melelang Barang-Barang dari Pembalap MotoGP

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: jdih.pom


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x