· Jelas dan mudah dimengerti
· Tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai produk obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
Nah, untuk mencegah terjadinya overclaim yang sering terjadi pada produk skincare, maka BPOM memberikan peraturan bahwa selain harus memenuhi kriteria di atas, pelaku usaha skincare dan kosmetika harus mengikuti pedoman klaim yang telah dijabarkan pada peraturan BPOM.
Baca Juga: Hati-Hati Marak Phising Jelang Ramadhan, Jangan Asal Klik Link, Uang Bisa Lenyap Seketika
Di sini, klaim pada suatu produk bukanlah dilarang tetapi tidak boleh berlebihan sehingga tidak membahayakan pengguna skincare. Secara rinci klaim kosmetika harus sesuai dengan kriteria di bawah ini:
1. Klaim dievaluasi dari keseluruhan kalimat
2. Klaim harus benar dan bisa dibuktikan
Contohnya adalah bila mencantumkan klaim bahwa produk tersebut mengandung bahan tertentu, maka bahan harus tercantum dalam formula.
Manfaat bahan didukung dengan adanya referensi ilmiah ataupun atas dasar penggunaan yang sudah turun temurun.
Baca Juga: Kemenkeu Segera Melelang Barang-Barang dari Pembalap MotoGP