ZONABANTEN.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengeluarkan aturan terkait teknis klaim kosmetika. Peraturan Badan Pengawasan Obat dan makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika tersebut diundangkan pada tanggal 7 Januari 2022.
Para pelaku usaha di dunia kosmetika dan skincare harus mematuhi aturan tersebut. Terkait dengan klaim pada penandaan dan klaim pada iklan harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh BPOM.
Kriteria teesebut antara lain:
Baca Juga: Aceh Beri Hukuman Cambuk ke Pasangan Non-Muhrim, Penyedia Tempat Penginapan Ikut Dihukum
· Mematuhi hukum
· Kebenaran
· Kejujuran
· Keadilan
· Dapat dibuktikan