BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Skincare, Berikut Adalah Kriteria Klaimnya

- 30 Maret 2022, 09:09 WIB
BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Skincare, Berikut Adalah Kriteria Klaimnya
BPOM Keluarkan Aturan Baru untuk Skincare, Berikut Adalah Kriteria Klaimnya /Pexels

11. Tidak boleh menggunakan kata superlative seperti “paling”, “nomor satu”, “ter-“ dan lainnya. boleh menggunakan jika ada bukti yang bisa dipertanggunghawabkan.

Baca Juga: Menurut Ketua Test Masuk Perguruan Tinggi, Jumlah Pendaftar SNMPTN 2022 Bertambah Secara Tajam

12. Tidak boleh menggunakan kata “100%” “murni”, “asli” atau bermakna sama untuk menyatakan kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu dan lainnya. kecuali dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

13. Tidak boleh menggunakan kata “satu-satunya” dan kata lain yang bermakna sama kecuali disertai penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

14. Klaim tidak boleh mencantumkan pernyataan tidak mengandung bahan yang diperbolehkan dalam kosmetika kecuali bahan yang terkait dengan budaya, aama, aroma dan yang terbukti meimbulkan alergi, seperti bebas alkohol.

15. Tidak boleh mencantumkan pernyataan tidak mengandung bahan yag dilarang dalam kosmetika.

Klaim tidak mencantumkan pernyataan cara penggunaan di luar definisi kosmetika

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU, Unduh di Sini

Enam belas poin kriteria klaim tersebut kemudian kembali dirincikan pada poin klaim yang diizinkan dan klaim yang tidak diizinkan. Ada 119 klaim yang tidak diizinkan oleh BPOM dan ada 20 klaim yang diizinkan.***

Untuk mengakses peraturan lebih lengkap, Anda bisa kunjungi situs berikut [Klik di Sini].

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: jdih.pom


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x