Syarat dan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Untuk Pekerja yang Kena PHK

- 18 Februari 2022, 17:52 WIB
Syarat dan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Untuk Pekerja yang Kena PHK
Syarat dan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Untuk Pekerja yang Kena PHK /youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

1. Mendapatkan bantuan dana berupa uang tunai.

2. Akses informasi pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru.

3. Mendapatkan pelatihan kerja secara gratis.

Baca Juga: Kerap Didemo Buruh, Kemnaker: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja yang Kena PHK

Berdasarkan keterangan Kemenaker, uang tunai diberikan paling lama dalam waktu 6 bulan, mulia sejak pekerja mengalami PHK, dan diverivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun besaran uang tunai yang didapat ialah 45% dari upah untuk pekerja yang terkena PHK dalam waktu 3 bulan pertama.

Kemudian, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya apabila pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan pekerjaan baru.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah