1. Mendapatkan bantuan dana berupa uang tunai.
2. Akses informasi pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru.
3. Mendapatkan pelatihan kerja secara gratis.
Baca Juga: Kerap Didemo Buruh, Kemnaker: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja yang Kena PHK
Berdasarkan keterangan Kemenaker, uang tunai diberikan paling lama dalam waktu 6 bulan, mulia sejak pekerja mengalami PHK, dan diverivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun besaran uang tunai yang didapat ialah 45% dari upah untuk pekerja yang terkena PHK dalam waktu 3 bulan pertama.
Kemudian, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya apabila pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan pekerjaan baru.***