Syarat dan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Untuk Pekerja yang Kena PHK

- 18 Februari 2022, 17:52 WIB
Syarat dan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Untuk Pekerja yang Kena PHK
Syarat dan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Untuk Pekerja yang Kena PHK /youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ada beberapa Syarat yang harus terpenuhi untuk para pekerja yang ingin mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, antara lain ialah:

1. Pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan.

2. Berusia maksimum 54 tahun.

3. Mempunyai hubungan kerja tertulis dengan pengusaha atau perusahaan.

4. Peserta merupakan pekerja yang memenuhi persyaratan PHK, sebagaimana undang-undang cipta kerja.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Injak Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker No 2 Tahun 2022

5. Membayar iuran selama 6 bulan secara berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dilansir dari channel youtube Kemenaker RI, antara lain ialah:

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah