ZONABANTEN.com- Kementerian Ketenagakerjaan, menginformasikan syarat dan manfaat tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Undang-undang cipta kerja, adalah upaya pemerintah dalam menghadirkan jaminan-jaminan bagi para pekerja.
Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah nomor 37 tentang jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: JHT Terus Menuai Kontroversi, Rocky Gerung Semprot Jokowi dan Ida Fauziyah
Kemudian, hal tersebut juga tercantum atau dipertegas oleh undang-undang cipta kerja. Program jaminan kehilangan pekerjaan merupakan penyempurna dari program jaminan sosial lainnya, seperti jaminan hari tua, keselamatan kerja, kesehatan dan pensiun.
Kemenaker melalui channel youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, sebagaimana dilansir pada Jum’at, 18 Februari 2022, dijelaskan beberapa hal mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan.
Di antara beberapa pembahasannya, Kemenaker menjelaskan syarat dan manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: JKP BPJS Ketenagakerjaan: Inilah Kriteria Penerima dan Prosedur Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Tujuan dari program jaminan kehilangan pekerjaan ialah membantu para pekerja yang terkena PHK, untuk dapat menyambung hidup kembali menjadi pekerja atau pengusaha.