Cara Daftar dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 23 Agar Dapat Insentif Rp3,55 Juta

- 17 Februari 2022, 12:55 WIB
Cara Daftar dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 23 Agar Dapat Intensif Rp3,55 Juta
Cara Daftar dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 23 Agar Dapat Intensif Rp3,55 Juta /Prakerja.go.id

ZONABANTEN.com -  Simak cara daftar dan ketentuan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 tahun 2022 dan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta.

Kartu Prakerja kembali dibuka tahun ini dan diawali dengan Gelombang ke-23.

Program Kartu Prakerja Gelombang 23 ini segera dibuka di bulan Februari, meskipun pendaftarannya sudah berlangsung sejak 5 Januari 2022 lalu.

Sebelum menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 23, calon penerima dipastikan terlebih dulu untuk mendaftar hanya melalui situs resmi yakni www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta di dkts.jakarta.go.id, Ditutup 3 Hari Lagi!

“Silakan Sobat Prakerja membuat akun, sembari menunggu Gelombang 23 yang waktu pembukaannya akan kami umumkan saat kami mendapatkan keputusan dari Komite Cipta Kerja,” ujar Hengki Sihombing selaku Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Sebanyak 3-4,5 juta orang ditargetkan menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 23 tahun 2022.

Tidak hanya fresh graduate atau pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diikuti oleh buruh, karyawan, dan pegawai. Namun, ada syarat-syarat tertentu yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

3. Pencari kerja, pekerja yang di-PHK, pelaku usaha mikro.

4. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos selama Covid-19.

5. Bukan pejabat pemerintah, anggota DPRD, ASN, TNI atau Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMD atau BUMN.

6. Hanya 2 NIK yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja dalam 1 KK (Kartu Keluarga).

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang tak hanya membantu untuk mengasah keterampilan, tapi juga membantu para peserta menjadi wirausahawan.

Dikutip dari laman Kemnaker, keuntungan yang didapat dari Kartu Prakerja adalah mendapat pelatihan kerja dan insentif secara non tunai sebesar Rp3.550.000.

Baca Juga: Keluarga Ini Dapat Duit Rp10,8 Juta Dari Pemerintah Lewat Bansos PKH Tahap 1, Anda Juga Bisa Memperolehnya!

Jika ingin mendapat intensif Rp3.550.000 dan belum memiliki akun, begini cara membuat akun Kartu Prakerja:

1. Buka www.prakerja.go.id, siapkan email, NIK, nomor KK dan nomor HP aktif untuk mendaftar.
 

2. Klik 'Daftar Sekarang'.

3. Pada form pendaftaran, mengisi alamat email, password dan ulangi password.

4. Klik kolom 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku'. Lalu, klik 'Daftar'

5. Verifikasi email Prakerja melalui akun email yang didaftarkan

Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, lanjutkan dengan langkah-langkah di bawah ini:

Baca Juga: Mengenang Buya Hamka, Berikut 15 Kata-kata Bijaknya untuk Para Pemuda

1. Kamu akan diarahkan ke laman verifikasi e-KTP, kemudian isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir. Klik "Lanjut".

2. Lengkapi data diri lainnya yang tertera pada kolom. Kamu juga akan diminta untuk mengisi alamat dan mengunggah file e-KTP.

3. Unggah file e-KTP menggunakan HP-mu dan perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

4. Tunggu verifikasi foto e-KTP selesai.

5. Jika sudah, lakukan verifikasi wajah dengan swafoto atau selfie dan perhatikan ketentuan yang tercantum, klik "Kirim Foto".

6. Lalu verifikasi nomor handphone. Pastikan nomor hp yang Anda daftarkan sama dengan nomor hp yang terdaftar dengan rekening/e-wallet.

5. Kemudian, masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

6. Menjawab pertanyaan yang diajukan.

7. Jika proses pendaftaran sudah selesai, Anda kemudian akan diarahkan untuk melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar dengan durasi pengerjaan maksimal 25 menit untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemnaker Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah