Pembinaan Jemaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kab/Kota.
Baca Juga: Sedang Jalani Hubungan Jarak Jauh? Coba Terapkan 8 Tips dari Para Ahli Berikut Ini
Manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa.
Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali.
"Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji," terang Gusmen.
Sementara itu, pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.
Kesepuluh, mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M.
Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah.
Pertama, Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.