Persiapan Haji 1443 H/2022 M, Ini 10 Poin Penjelasan dari Menag

- 16 Februari 2022, 16:37 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022 M / Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022 M / Kemenag /

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Kamu Menulis Huruf X akan Ungkap Karaktermu

Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Menag menyampaikan, salah satu tahapan persiapan adalah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji.

"Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M," lanjutnya.

Baca Juga: Dana Tidak Kunjung Datang? Begini Cara Melaporkan Bansos Salah Sasaran, Tidak Perlu Takut Lagi!

Ketiga, pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan, apabila tahun ini ada pemberangkatan.

Gusmen mengatakan, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

"Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," jelas Gusmen.

Baca Juga: Artis Senior Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Terpapar Covid-19

Keempat, skenario penyelenggaraan ibadah haji.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x