- Anak SMP/MTs sederajat. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Anak SMA/MA sederajat. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Kisah Kelam Minuman Soda di Meksiko, Jadi 'Pembunuh' Tertinggi yang Paling Mengintai
3. Penerima bantuan komponen kesejahteraan sosial:
- Lanjut usia 70 ke atas. Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas berat. Maksimal 2 orang dan berada dalam keluarga, tuna daksa dan keterbelakangan mental.
Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
2. Anak balita menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
3. Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.