3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Bar yang Tetap Buka di Jepang Mengalami Kesulitan Finansial
Kriteria Penerima PKH
1. Penerima bantuan komponen kesehatan:
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini, dengan usia 0 hingga 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Penerima bantuan komponen pendidikan:
- Anak SD/MI sederajat. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.