- KTP peserta
- KK peserta
- Fotokopi KTP penerima wasiat
Baca Juga: Terus Memanas! Kini AS Tuduh Rusia Bisa Saja Membuat Dalih untuk Menyerang Ukraina
4. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)
Peserta adalah WNA yang bekerja di Indonesia, peserta dapat melakukan klaim apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan