Surat keterangan ahli waris diterbitkan oleh notaris dan BHP. Kemudian bagi ahli waris yang merupakan WNA, surat keterangan ahli waris diterbitkan oleh perwakilan negara asal peserta yang terdapat di wilayah Republik Indonesia.
Perlu diketahui, ahli waris atau penerima manfaat adalah anak di bawah umur maka hak atas manfaat tersebut dibayarkan melalui wali dari anak atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat.
Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile 14 Februari 2022 Terbaru! Segera Klaim dan Dapatkan Skin Metal Medley SKS
Dengan memenuhi dokumen sebagai berikut:
a. Melalui Wali Anak:
- KTP wali anak
- KK wali anak
- Akta kelahiran anak
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
b. Pihak yang Ditunjuk Sebagai Wasiat: