Kenali JHT BPJS, Program yang Tengah Diperdebatkan

- 12 Februari 2022, 18:22 WIB
Aturan baru mengenai JHT yang tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai mengusik ketenangan kaum pekerja.
Aturan baru mengenai JHT yang tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai mengusik ketenangan kaum pekerja. /BP Jamsostek

Syarat tersebut juga berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan ataupun terkena PHK.

b. Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-selamanya, harus melampirkan kartu BPJS, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan paspor

c. Apabila peserta mengalami cacat total, yang dilampirkan adalah kartu BPJS, surat keterangan dokter, dan KTP.

d. Sedangkan bagi peserta yang meninggal dunia, diajukan oleh ahli waris dengan melampirkan kartu BPJS, surat keterangan kematian dari dokter, surat keterangan ahli waris/surat penetapan ahli waris dari pengadilan, kartu identitas ahli waris, dan kartu keluarga.

 Baca Juga: Thariq Ceritakan Pengalaman Terburuk ke Fuji, Sampai Cari Benda Tajam Colok Kepala Biar Bocor

D. Metode Pengajuan Klaim

Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan cara pengajuan klaim secara online, melalui kantor cabang, klaim prioritas, maupun dengan mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Klaim prioritas hanya dapat dilakukan oleh peserta yang sedang hamil, manula, dan kurang sakit.

Sedangkan untuk metode terakhir, hanya boleh dilakukan bila peserta telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah