Kenali JHT BPJS, Program yang Tengah Diperdebatkan

- 12 Februari 2022, 18:22 WIB
Aturan baru mengenai JHT yang tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai mengusik ketenangan kaum pekerja.
Aturan baru mengenai JHT yang tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai mengusik ketenangan kaum pekerja. /BP Jamsostek

ZONABANTEN.com – Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi trending topic pada pencarian di Google hari ini

Aturan baru mengenai JHT yang tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai mengusik ketenangan kaum pekerja.

Salah satu aturan JHT 2022 adalah JHT hanya dapat dicairkan bila peserta mencapai umur 56 tahun.

Bertentangan dengan aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Tertulis di dalamnya bahwa JHT dapat dicairkan hanya dalam 1 bulan masa tunggu sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri peserta diterbitkan oleh perusahaan.

Hal ini tak hanya berlaku untuk peserta yang mengundurkan diri dari tempat bekerja, begitupun juga dengan peserta yang terdampak PHK.

Akibatnya, Permenaker edisi terbaru itupun memancing protes warga Indonesia.

Adanya petisi “Gara-gara aturan ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun” yang telah ditandatangani 161.270 orang tersebut, jelas menunjukkan rasa ketidaksenangan masyarakat.

Sedangkan menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, berlakunya aturan baru JHT malah bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak peserta di hari tua, sehingga peserta tetap memiliki dana tunai di hari tua.

Karena memang tidak seharusnya JHT dicairkan sebelum waktunya tiba.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x