Kenali JHT BPJS, Program yang Tengah Diperdebatkan

- 12 Februari 2022, 18:22 WIB
Aturan baru mengenai JHT yang tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai mengusik ketenangan kaum pekerja.
Aturan baru mengenai JHT yang tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai mengusik ketenangan kaum pekerja. /BP Jamsostek

B. Kriteria Pengajuan Klaim

Peserta dengan kriteria sebagai berikut mampu mengajukan klaim JHT:

a. Telah mencapai usia 56 tahun

b. Mengalami cacat total tetap

c. Meninggal dunia

d. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)

e. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

f. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI atau WNA)

Baca Juga: 12 Tanda Bahwa Kamu Mengalami Pengabaian dalam PernikahanC. Persyaratan Pengajuan Manfaat JHT

a. Bagi yang sudah memasuki usia pensiun, peserta melampirkan Kartu BPJS dan kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah