B. Kriteria Pengajuan Klaim
Peserta dengan kriteria sebagai berikut mampu mengajukan klaim JHT:
a. Telah mencapai usia 56 tahun
b. Mengalami cacat total tetap
c. Meninggal dunia
d. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
e. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
f. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI atau WNA)
Baca Juga: 12 Tanda Bahwa Kamu Mengalami Pengabaian dalam PernikahanC. Persyaratan Pengajuan Manfaat JHT
a. Bagi yang sudah memasuki usia pensiun, peserta melampirkan Kartu BPJS dan kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain.