Kenali JHT BPJS, Program yang Tengah Diperdebatkan

- 12 Februari 2022, 18:22 WIB
Aturan baru mengenai JHT yang tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai mengusik ketenangan kaum pekerja.
Aturan baru mengenai JHT yang tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai mengusik ketenangan kaum pekerja. /BP Jamsostek

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan JHT tersebut?

 Baca Juga: Cara Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Link Pengambilan Dana 100% Jaminan Hari Tua Secara Online

A. Apa itu JHT?

JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh uang tunai di masa tua yang nantinya dapat diklaim jika memenuhi kriteria yang disyaratkan.

Adapun yang dimaksud uang tunai, yaitu bentuk manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran peserta ditambah hasil pengembangan JHT.

Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus bila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Bila peserta belum mencapai usia 56 tahun, maka manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan syarat kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan:

a. Diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun

b. Diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan

 Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Bertema Perang Wajib Tonton, Seseru 1917!

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah