Kenali JHT BPJS, Program yang Tengah Diperdebatkan

- 12 Februari 2022, 18:22 WIB
Aturan baru mengenai JHT yang tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai mengusik ketenangan kaum pekerja.
Aturan baru mengenai JHT yang tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai mengusik ketenangan kaum pekerja. /BP Jamsostek

ZONABANTEN.com – Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi trending topic pada pencarian di Google hari ini

Aturan baru mengenai JHT yang tertera pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai mengusik ketenangan kaum pekerja.

Salah satu aturan JHT 2022 adalah JHT hanya dapat dicairkan bila peserta mencapai umur 56 tahun.

Bertentangan dengan aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Tertulis di dalamnya bahwa JHT dapat dicairkan hanya dalam 1 bulan masa tunggu sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri peserta diterbitkan oleh perusahaan.

Hal ini tak hanya berlaku untuk peserta yang mengundurkan diri dari tempat bekerja, begitupun juga dengan peserta yang terdampak PHK.

Akibatnya, Permenaker edisi terbaru itupun memancing protes warga Indonesia.

Adanya petisi “Gara-gara aturan ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun” yang telah ditandatangani 161.270 orang tersebut, jelas menunjukkan rasa ketidaksenangan masyarakat.

Sedangkan menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, berlakunya aturan baru JHT malah bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak peserta di hari tua, sehingga peserta tetap memiliki dana tunai di hari tua.

Karena memang tidak seharusnya JHT dicairkan sebelum waktunya tiba.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan JHT tersebut?

 Baca Juga: Cara Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Link Pengambilan Dana 100% Jaminan Hari Tua Secara Online

A. Apa itu JHT?

JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh uang tunai di masa tua yang nantinya dapat diklaim jika memenuhi kriteria yang disyaratkan.

Adapun yang dimaksud uang tunai, yaitu bentuk manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran peserta ditambah hasil pengembangan JHT.

Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus bila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Bila peserta belum mencapai usia 56 tahun, maka manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan syarat kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan:

a. Diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun

b. Diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan

 Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Bertema Perang Wajib Tonton, Seseru 1917!

B. Kriteria Pengajuan Klaim

Peserta dengan kriteria sebagai berikut mampu mengajukan klaim JHT:

a. Telah mencapai usia 56 tahun

b. Mengalami cacat total tetap

c. Meninggal dunia

d. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)

e. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

f. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI atau WNA)

Baca Juga: 12 Tanda Bahwa Kamu Mengalami Pengabaian dalam PernikahanC. Persyaratan Pengajuan Manfaat JHT

a. Bagi yang sudah memasuki usia pensiun, peserta melampirkan Kartu BPJS dan kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain.

Syarat tersebut juga berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan ataupun terkena PHK.

b. Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-selamanya, harus melampirkan kartu BPJS, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan paspor

c. Apabila peserta mengalami cacat total, yang dilampirkan adalah kartu BPJS, surat keterangan dokter, dan KTP.

d. Sedangkan bagi peserta yang meninggal dunia, diajukan oleh ahli waris dengan melampirkan kartu BPJS, surat keterangan kematian dari dokter, surat keterangan ahli waris/surat penetapan ahli waris dari pengadilan, kartu identitas ahli waris, dan kartu keluarga.

 Baca Juga: Thariq Ceritakan Pengalaman Terburuk ke Fuji, Sampai Cari Benda Tajam Colok Kepala Biar Bocor

D. Metode Pengajuan Klaim

Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan cara pengajuan klaim secara online, melalui kantor cabang, klaim prioritas, maupun dengan mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Klaim prioritas hanya dapat dilakukan oleh peserta yang sedang hamil, manula, dan kurang sakit.

Sedangkan untuk metode terakhir, hanya boleh dilakukan bila peserta telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah