Kemenag Buka Pendaftaran Calon Anggota BPKH, 10 - 18 Februari 2022, Ini Persyaratannya!

- 11 Februari 2022, 21:01 WIB
Logo BPKH/ Kemenag
Logo BPKH/ Kemenag /

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, lanjut Mardiasmo, peserta seleksi tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik.

Baca Juga: Jadi Sponsor Utama MotoGP Mandalika, Pertamina: Energi untuk Berani Melesat

Mereka juga tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.

Peserta juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Peserta tidak merangkap jabatan dan memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah," tegasnya.

Sekretaris Pansel, Nizar menambahkan, selain persyaratan umum, calon peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus.

Pertama, harus memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit lima tahun.

"Kompetensi harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang," jelasnya.

"Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja," sambungnya.

Baca Juga: Kemensos Memantau secara Langsung Pembagian Bansos di Cilegon

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah