ZONABANTEN.com - Kemenag resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dibuka, Kamis, 10 Februari 2022 hingga 18 Februari 2022 mendatang.
Ada dua formasi BPKH yang dibuka kali ini yakni anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas.
Ketua Pansel Calon Anggota BPKH, Mardiasmo menjeleskan, "Pendaftaran dilakukan melalui laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai 10 hingga 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB, ditandai dengan bukti submit.”
"Atau bisa datang langsung ke Kantor Pansel di Biro Kepegawaian Gedung Kementerian Agama lantai 3, mulai 10 hingga 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, ditandai dengan bukti tanda terima," sambung Mardiasmo.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Mulai Menyemprotkan Kembali Desinfektan Guna Mencegah COVID-19
Mardiasmo menjelaskan, peserta yang akan mendaftar harus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, peserta yang mendaftar harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Calon peserta juga harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji.
"Usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota," jelasnya.