Tidak Perlu Ke KUA, Pendaftaran Nikah Ternyata Bisa Online Melalui kemenag.go.id

- 11 Februari 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pexels.com/Emma Bauso

Setelah itu checklist dokumen yang sudah tersedia, dan jika berhasil maka akan muncul bukti pendaftarannya.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah