Tidak Perlu Ke KUA, Pendaftaran Nikah Ternyata Bisa Online Melalui kemenag.go.id

- 11 Februari 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pexels.com/Emma Bauso

Pilih `layanan masyarakat`, kemudian pilih ikon `KUA`

Masuk ke website Bimas Islam, lalu pilih `Info Nikah`

Pilih opsi `Daftar Nikah`

Setelah itu `Pilih kecamatan dan jadwal nikah`

Pilih Provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan kamu tinggal untuk berlangsungnya pernikahan

Pilih opsi `Nikah di` apakah itu di KUA mapun di luar KUA

Lalu pilih tanggal nikah dan waktu akad, sampai muncul keterangan `Jadwal tersedia` lanjutkan `Oke`

Baca Juga: Curahan Hati Mantan Vokalis Amigdala, Umay Shahab Sutradara ‘Kukira Kau Rumah’ Buka Suara

Kemudian `lanjut`

Isi `Form Pendaftaran Nikah` yang berisi alamat tempat berlangsungnya pernikahan, kemudian biodata calon pengantin, biodata orang tua pengantin dan biodata wali nikah, upload pas poto calon pengantin dengan ukuran 2x3 latar belakang biru dan maksimal berukuran 500kb.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah