Tidak Perlu Ke KUA, Pendaftaran Nikah Ternyata Bisa Online Melalui kemenag.go.id

- 11 Februari 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pexels.com/Emma Bauso

ZONABANTEN.com - Memasuki bulan Ramadhan, banyak yang melangsungkan pernikahan. Banyak para muda-mudi yang memadati kantor KUA, namun tidak perlu jauh-jauh ke KUA pendaftaran nikah juga bisa melalui online.

Kementerian Agama RI memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran nikah melalui website resmi Kemenag.

Sebelum itu jangan lupa siapkan berkas pendukung lainnya, seperti surat pengantar dari desa atau kelurahan tempat kamu tinggal, siapkan fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP atau surat resi bagi yang belum ada KTP, dan fotokopi keluarga.

Baca Juga: Pernikahan Harus Tetap Hidup Jika Ingin Bertahan Lama, 7 Cara Ini Bisa Membantumu

Siapkan juga surat rekomendasi dari KUA kecamatan setempat, untuk yang melangsungkan pernikahan di luar kecamatan.

Siapkan juga izin tertulis dari orang tua atau wali, jika calon pengantin belum berusia 21 tahun.

Untuk melakukan pendaftaran secara online ikuti langkah-langkah dibawah ini,

Kunjungi situs kemenag.co.id,

Baca Juga: Kontroversi Olimpiade: Skater Rusia, Valieva Gagal Dalam Tes Narkoba Sebelum Raih Emas Di Olimpiade

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x