Tidak Perlu Ke KUA, Pendaftaran Nikah Ternyata Bisa Online Melalui kemenag.go.id

- 11 Februari 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pexels.com/Emma Bauso

ZONABANTEN.com - Memasuki bulan Ramadhan, banyak yang melangsungkan pernikahan. Banyak para muda-mudi yang memadati kantor KUA, namun tidak perlu jauh-jauh ke KUA pendaftaran nikah juga bisa melalui online.

Kementerian Agama RI memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran nikah melalui website resmi Kemenag.

Sebelum itu jangan lupa siapkan berkas pendukung lainnya, seperti surat pengantar dari desa atau kelurahan tempat kamu tinggal, siapkan fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP atau surat resi bagi yang belum ada KTP, dan fotokopi keluarga.

Baca Juga: Pernikahan Harus Tetap Hidup Jika Ingin Bertahan Lama, 7 Cara Ini Bisa Membantumu

Siapkan juga surat rekomendasi dari KUA kecamatan setempat, untuk yang melangsungkan pernikahan di luar kecamatan.

Siapkan juga izin tertulis dari orang tua atau wali, jika calon pengantin belum berusia 21 tahun.

Untuk melakukan pendaftaran secara online ikuti langkah-langkah dibawah ini,

Kunjungi situs kemenag.co.id,

Baca Juga: Kontroversi Olimpiade: Skater Rusia, Valieva Gagal Dalam Tes Narkoba Sebelum Raih Emas Di Olimpiade

Pilih `layanan masyarakat`, kemudian pilih ikon `KUA`

Masuk ke website Bimas Islam, lalu pilih `Info Nikah`

Pilih opsi `Daftar Nikah`

Setelah itu `Pilih kecamatan dan jadwal nikah`

Pilih Provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan kamu tinggal untuk berlangsungnya pernikahan

Pilih opsi `Nikah di` apakah itu di KUA mapun di luar KUA

Lalu pilih tanggal nikah dan waktu akad, sampai muncul keterangan `Jadwal tersedia` lanjutkan `Oke`

Baca Juga: Curahan Hati Mantan Vokalis Amigdala, Umay Shahab Sutradara ‘Kukira Kau Rumah’ Buka Suara

Kemudian `lanjut`

Isi `Form Pendaftaran Nikah` yang berisi alamat tempat berlangsungnya pernikahan, kemudian biodata calon pengantin, biodata orang tua pengantin dan biodata wali nikah, upload pas poto calon pengantin dengan ukuran 2x3 latar belakang biru dan maksimal berukuran 500kb.

Setelah itu checklist dokumen yang sudah tersedia, dan jika berhasil maka akan muncul bukti pendaftarannya.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah