SIM A dan SIM C Bisa Perpanjang Online, Simak Cara dan Rincian Biayanya

- 8 Februari 2022, 21:18 WIB
Ilustrasi. SIM A dan SIM C Bisa Perpanjang Online, Simak Cara dan Rincian Biayanya
Ilustrasi. SIM A dan SIM C Bisa Perpanjang Online, Simak Cara dan Rincian Biayanya /Instagram/@digitalkorlantas

Baca Juga: Begini Persiapan Pemerintah Dalam Mengatur Ekosistem Industri Media

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dan registrasi

- Verifikasi E-KTP dengan foto liveness

- Tes rikkes jasmani di erikkes.dan tes psikologi di app.epps.id

- Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

- Unggah dokumen E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto latar biru

- Pilih SATPAS penerbit

- Isi rekening pengembalian untuk pengembalian uang apabila terjadi pembatalan oleh SATPAS

- Pilih metode pengiriman. Masukkan alamat pengiriman

Baca Juga: Sedih! Atlet-Atlet Ungkap Kondisi Kehidupan di Olimpiade Beijing Hingga Menangis, Ternyata Begini Keadaannya

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Polri.go.id DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah