SIM A dan SIM C Bisa Perpanjang Online, Simak Cara dan Rincian Biayanya

- 8 Februari 2022, 21:18 WIB
Ilustrasi. SIM A dan SIM C Bisa Perpanjang Online, Simak Cara dan Rincian Biayanya
Ilustrasi. SIM A dan SIM C Bisa Perpanjang Online, Simak Cara dan Rincian Biayanya /Instagram/@digitalkorlantas

Perlu diperhatikan, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir. Tapi mengikuti tanggal SIM diterbitkan.

Baca Juga: Semakin Terpuruk, Puluhan Pedagang Pasar Ciputat Tuntut Pemkot Tangsel Segera Relokasi

Syarat Perpanjang SIM Online

Sebelum melakukan perpanjangan, siapkan dokumen penting:

1. Fotokopi e-KTP

2. SIM lama yang masih berlaku

3. Tanda tangan di kertas putih

4. Pas foto dengan latar belakang biru

Cara Perpanjang SIM Online

Perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut tata caranya:

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Polri.go.id DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah