SIM A dan SIM C Bisa Perpanjang Online, Simak Cara dan Rincian Biayanya

- 8 Februari 2022, 21:18 WIB
Ilustrasi. SIM A dan SIM C Bisa Perpanjang Online, Simak Cara dan Rincian Biayanya
Ilustrasi. SIM A dan SIM C Bisa Perpanjang Online, Simak Cara dan Rincian Biayanya /Instagram/@digitalkorlantas

ZONABANTEN.com - Kabar baik, kini SIM A dan SIM C dapat diperpanjang secara online.

Dilansir laman polri.go.id, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Sebagaimana dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca Juga: Ini Link dan Cara Cek Nilai UT 2022 Dengan Login sia.ut.ac.id

Sesuai dengan aturan yang diberlakukan, ada syarat yang harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan SIM.

SIM tidak berlaku apabila:

1. Masa berlaku SIM habis, yaitu 5 tahun sejak diberlakukan

2. SIM dalam keadaan rusak

3. Ada data SIM yang diubah dan atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Polri.go.id DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x