ZONABANTEN.com - Kabar baik, kini SIM A dan SIM C dapat diperpanjang secara online.
Dilansir laman polri.go.id, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Sebagaimana dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Ini Link dan Cara Cek Nilai UT 2022 Dengan Login sia.ut.ac.id
Sesuai dengan aturan yang diberlakukan, ada syarat yang harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan SIM.
SIM tidak berlaku apabila:
1. Masa berlaku SIM habis, yaitu 5 tahun sejak diberlakukan
2. SIM dalam keadaan rusak
3. Ada data SIM yang diubah dan atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan