9. Penggunaan QR Code PeduliLindungi juga berlaku untuk pengunjung dan tamu.
Baca Juga: Luhut BP : Status PPKM Jabodetabek-DIY-Bandung Raya Naik Jadi Level 3
Selagi menerapkan aturan tersebut, pemerintah juga menggencarkan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Dilansir dari situs ditpsd.kemdikbud.go.id , Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir.Suharti, M.A.,Ph.D mengatakan terkait adanya komorbid yang menjadikan alasan untuk tidak bisa divaksinasi.
Suharti memaparkan bahwa menurut para ahli, hanya sedikit jenis penyakit komorbid yang tidak memungkinkan untuk ikut vaksinasi.
“Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya.***