PPKM Naik ke Level 3, Bagaimana Nasib PTM di Sekolah?

- 8 Februari 2022, 08:39 WIB
Kegiatan PTM di sebagian sekolah di Kota Tangerang / tangerangkota.go.id
Kegiatan PTM di sebagian sekolah di Kota Tangerang / tangerangkota.go.id /

ZONABANTEN.com – Kebijakan PPKM Level 3 telah disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan melalui siaran pers yang ditayangkan secara live hari ini.

Kebijakan PPKM Level 3 disebut-sebut akan berbeda dikarenakan pemerintah akan fokus pada kelompok rentan seperti lansia, pengidap penyakit komorbid, dan yang belum divaksin.

Naiknya PPKM ke level 3 diberlakukan di beberapa daerah, yakni daerah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

Namun, bagaimana dengan nasib Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah nantinya?

Ternyata ketentuan mengenai PTM tetap menyesuaikan aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri 2022 dan Surat Edaran Diskresi.

Baca Juga: Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Luhut: Bukan Karena Tingginya Kasus

SKB tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.

Berikut aturan PTM pada PPKM Level 3, berdasarkan SKB 4 Menteri 2022:

1. Daerah status PPKM Level 3 bisa melaksanakan PTM Terbatas 50 persen dengan syarat capaian vaksinasi tenaga pendidik di daerah tersebut mencapai 40 persen.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kominfo Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x