PPKM Naik ke Level 3, Bagaimana Nasib PTM di Sekolah?

- 8 Februari 2022, 08:39 WIB
Kegiatan PTM di sebagian sekolah di Kota Tangerang / tangerangkota.go.id
Kegiatan PTM di sebagian sekolah di Kota Tangerang / tangerangkota.go.id /

Sedangkan untuk lansia, vaksinasi sudah mencapai minimal 10 persen.

2. Jika syarat belum terpenuhi di daerah tersebut, maka sekolah ditutup, diganti dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen.

3. Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti PJJ.

4. Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 14 x 24 jam apabila terjadi klaster penularan COVID-19 dengan angka positivity rate di atas 5%

Baca Juga: Lagi! Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 di Wilayah Aglomerasi, Penyebaran Omicron dan Vaksinasi jadi Alasannya

Bila angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat COVID-19 selama 5 x 24 jam

5. Kantin belum boleh beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang sekitar lingkungan sekolah diatur Satgas COVID-19.

6. Kegiatan olahraga dan ekskul di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai aturan pembelajaran di ruang kelas.

7. Adanya pengawasan dan evaluasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus COVID-19, dan kepatuhan prokes.

8. Penggunaan teknologi untuk pemantauan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi DAPODIK dan EMIS dengan PeduliLindungi, serta aplikasi Bersatu Lawan Covid.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kominfo Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah