PPKM Naik ke Level 3, Bagaimana Nasib PTM di Sekolah?

- 8 Februari 2022, 08:39 WIB
Kegiatan PTM di sebagian sekolah di Kota Tangerang / tangerangkota.go.id
Kegiatan PTM di sebagian sekolah di Kota Tangerang / tangerangkota.go.id /

ZONABANTEN.com – Kebijakan PPKM Level 3 telah disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan melalui siaran pers yang ditayangkan secara live hari ini.

Kebijakan PPKM Level 3 disebut-sebut akan berbeda dikarenakan pemerintah akan fokus pada kelompok rentan seperti lansia, pengidap penyakit komorbid, dan yang belum divaksin.

Naiknya PPKM ke level 3 diberlakukan di beberapa daerah, yakni daerah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

Namun, bagaimana dengan nasib Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah nantinya?

Ternyata ketentuan mengenai PTM tetap menyesuaikan aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri 2022 dan Surat Edaran Diskresi.

Baca Juga: Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Luhut: Bukan Karena Tingginya Kasus

SKB tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.

Berikut aturan PTM pada PPKM Level 3, berdasarkan SKB 4 Menteri 2022:

1. Daerah status PPKM Level 3 bisa melaksanakan PTM Terbatas 50 persen dengan syarat capaian vaksinasi tenaga pendidik di daerah tersebut mencapai 40 persen.

Sedangkan untuk lansia, vaksinasi sudah mencapai minimal 10 persen.

2. Jika syarat belum terpenuhi di daerah tersebut, maka sekolah ditutup, diganti dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen.

3. Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti PJJ.

4. Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 14 x 24 jam apabila terjadi klaster penularan COVID-19 dengan angka positivity rate di atas 5%

Baca Juga: Lagi! Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 di Wilayah Aglomerasi, Penyebaran Omicron dan Vaksinasi jadi Alasannya

Bila angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat COVID-19 selama 5 x 24 jam

5. Kantin belum boleh beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang sekitar lingkungan sekolah diatur Satgas COVID-19.

6. Kegiatan olahraga dan ekskul di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai aturan pembelajaran di ruang kelas.

7. Adanya pengawasan dan evaluasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus COVID-19, dan kepatuhan prokes.

8. Penggunaan teknologi untuk pemantauan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi DAPODIK dan EMIS dengan PeduliLindungi, serta aplikasi Bersatu Lawan Covid.

9. Penggunaan QR Code PeduliLindungi juga berlaku untuk pengunjung dan tamu.

 Baca Juga: Luhut BP : Status PPKM Jabodetabek-DIY-Bandung Raya Naik Jadi Level 3

Selagi menerapkan aturan tersebut, pemerintah juga menggencarkan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Dilansir dari situs ditpsd.kemdikbud.go.id , Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir.Suharti, M.A.,Ph.D mengatakan terkait adanya komorbid yang menjadikan alasan untuk tidak bisa divaksinasi.

Suharti memaparkan bahwa menurut para ahli, hanya sedikit jenis penyakit komorbid yang tidak memungkinkan untuk ikut vaksinasi.

“Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kominfo Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah