Kemudian mengajukan klaim di akun SISNAKER di portal siapkerja.kemnaker.go.id setelah pengusaha melaporkan PHK dan SIPP online
Apabila pengusaha belum melaporkan kasus PHKnya, maka peserta juga dapat melaporkan secara mandiri di akun SISNAKER pada portal siapkerja dengan mengupload dokumen bukti PHK.
Berikutnya proses pengajuan klaim, peserta mengisi formulir pengajuan, formulir komitmen, aktivitas pencairan kerja atau KAPK,mengisi info rekening bank dan melakukan swafoto.
Kemudian status pengajuan klaim peserta akan diinformasikan melalui email.
Saat peserta menerima manfaat JKP diwajibkan melakukan asesmen diri pada akun siapkerja.
Kemudian melamar pekerjaan minimal 5 perusahaan tiap bulan saat atau telah tahapan wawancara pada perusahaan yang tervalidasi di akun siapkerja.
Peserta PHK melakukan pelatihan kerja dengan minimal kehadiran 80%. Dan perlu diiingat, pengajuan manfaat uang tunai harus dilakukan setiap bulannya sesuai di akun siapkerja.
Baca Juga: 7 Fakta Unik dan Menarik Cho Yihyun, Pemeran Choi Namra Dalam Serial ‘All of Us Are Dead’
Manfaat JKP dapat diajukan selama 3 bulan sejak dinyatakan di PHK dan dapat diajukan maksimal 3 kali selama masa usia kerja. ***