Cara Mudah Dapat Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Dikawal Hingga Dapat Kerja!

- 7 Februari 2022, 22:36 WIB
Cara mendapat mendaftar menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga dapat pekerjaan kembali
Cara mendapat mendaftar menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga dapat pekerjaan kembali /Tangkap Layar Instagram.com/@kemnaker

ZONABANTEN.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  

Salah satu manfaat dari program yang tengah dimatangkan pemerintah ini adalah mendapat upah 45% dari gaji korban PHK selama 3 bulan pertama. 

Selain itu para peserta PHK juga berhak untuk mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja, dan bimbingan kerja yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja. 

Baca Juga: Poster Terbaru Drama tvN ‘Twenty-Five Twenty-One’ Tampilkan Senyum Manis Kim Tae Ri dan Nam Joo Hyuk

Setelah menjadi perbincangan karena sangat bermanfaat bagi peserta PHK, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan secara detail cara mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Dalam sebuah video di kanal YouTube BPJS Ketenagakerjaan membagikan cara bagi perusahaan dan peserta PHK untuk mendapatkan manfaat dari program ini.

Pertama, para pengusaha wajib mendaftar di akun SISNAKER pada menu wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan atau WLKP. 

Kemudian menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) untuk pelaporan data perusahaan ke BPJAMSOSTEK setiap bulannya. 

Baca Juga: 14 Film dan Drama Korea Bertema Zombie yang Tak Kalah Seru ‘All of Us Are Dead’

Kedua, para peserta kerja membuat dan mendaftarkan diri melalui portal siapkerja. kemnaker.go.id

Kemudian cek eligibillitas atau kelayakan program JKP pada portal tersebut.

Setelah perusahaan dan peserta kerja melakukan prosedur diatas dan terjadi PHK, perusahaan harus segera melaporkan hal tersebut.

Pelapran kasus PHK harus disertai dengan dokumen bukti PHK yang kemudian diunggah di akun SISNAKER pada menu WLKP.

Adapun 3 dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah, yaitu:

Baca Juga: Marc Overmars Keluar dari Ajax akibat Pesan Tidak Senonoh

  1. Bukti diterimannya PHK dan data tanpa terima laporan PHK dari DISNAKER kabupaten/kota setempat.

  2. Bukti perjanjian bersama yang telah didaftarkan dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.

  3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Setelah itu pengusaha menonaktifkan tenaga kerja melalui SIPP online, sedangkan peserta pastikan memperoleh dokumen bukti PHK dari pengusaha.

Kemudian mengajukan klaim di akun SISNAKER di portal siapkerja.kemnaker.go.id setelah pengusaha melaporkan PHK dan SIPP online

Apabila pengusaha belum melaporkan kasus PHKnya,  maka peserta juga dapat melaporkan  secara mandiri di akun SISNAKER pada portal  siapkerja dengan mengupload dokumen bukti PHK. 

Baca Juga: Park Hyung Sik dan Han So Hee Tunjukkan Chemistry Sepasang Sahabat di Poster dan Teaser Terbaru Soundtrack #1

Berikutnya proses pengajuan klaim, peserta mengisi formulir pengajuan, formulir komitmen, aktivitas pencairan kerja atau KAPK,mengisi info rekening bank dan melakukan swafoto. 

Kemudian status pengajuan klaim peserta akan diinformasikan melalui email.

Saat peserta menerima manfaat JKP diwajibkan melakukan asesmen diri pada akun siapkerja.

Kemudian melamar pekerjaan minimal 5 perusahaan tiap bulan saat atau telah tahapan wawancara pada perusahaan yang tervalidasi di akun siapkerja. 

Peserta PHK melakukan pelatihan kerja dengan minimal kehadiran 80%. Dan perlu diiingat,  pengajuan manfaat uang tunai harus dilakukan setiap bulannya sesuai di akun siapkerja.

Baca Juga: 7 Fakta Unik dan Menarik Cho Yihyun, Pemeran Choi Namra Dalam Serial ‘All of Us Are Dead’ 

Manfaat JKP dapat diajukan selama 3 bulan  sejak dinyatakan di PHK dan dapat diajukan maksimal 3 kali selama masa usia kerja. ***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah