Cara Mudah Dapat Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Dikawal Hingga Dapat Kerja!

- 7 Februari 2022, 22:36 WIB
Cara mendapat mendaftar menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga dapat pekerjaan kembali
Cara mendapat mendaftar menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga dapat pekerjaan kembali /Tangkap Layar Instagram.com/@kemnaker

ZONABANTEN.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  

Salah satu manfaat dari program yang tengah dimatangkan pemerintah ini adalah mendapat upah 45% dari gaji korban PHK selama 3 bulan pertama. 

Selain itu para peserta PHK juga berhak untuk mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja, dan bimbingan kerja yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja. 

Baca Juga: Poster Terbaru Drama tvN ‘Twenty-Five Twenty-One’ Tampilkan Senyum Manis Kim Tae Ri dan Nam Joo Hyuk

Setelah menjadi perbincangan karena sangat bermanfaat bagi peserta PHK, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan secara detail cara mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Dalam sebuah video di kanal YouTube BPJS Ketenagakerjaan membagikan cara bagi perusahaan dan peserta PHK untuk mendapatkan manfaat dari program ini.

Pertama, para pengusaha wajib mendaftar di akun SISNAKER pada menu wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan atau WLKP. 

Kemudian menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) untuk pelaporan data perusahaan ke BPJAMSOSTEK setiap bulannya. 

Baca Juga: 14 Film dan Drama Korea Bertema Zombie yang Tak Kalah Seru ‘All of Us Are Dead’

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x