Cara Mudah Dapat Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Dikawal Hingga Dapat Kerja!

- 7 Februari 2022, 22:36 WIB
Cara mendapat mendaftar menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga dapat pekerjaan kembali
Cara mendapat mendaftar menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga dapat pekerjaan kembali /Tangkap Layar Instagram.com/@kemnaker

Kedua, para peserta kerja membuat dan mendaftarkan diri melalui portal siapkerja. kemnaker.go.id

Kemudian cek eligibillitas atau kelayakan program JKP pada portal tersebut.

Setelah perusahaan dan peserta kerja melakukan prosedur diatas dan terjadi PHK, perusahaan harus segera melaporkan hal tersebut.

Pelapran kasus PHK harus disertai dengan dokumen bukti PHK yang kemudian diunggah di akun SISNAKER pada menu WLKP.

Adapun 3 dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah, yaitu:

Baca Juga: Marc Overmars Keluar dari Ajax akibat Pesan Tidak Senonoh

  1. Bukti diterimannya PHK dan data tanpa terima laporan PHK dari DISNAKER kabupaten/kota setempat.

  2. Bukti perjanjian bersama yang telah didaftarkan dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.

  3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Setelah itu pengusaha menonaktifkan tenaga kerja melalui SIPP online, sedangkan peserta pastikan memperoleh dokumen bukti PHK dari pengusaha.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah