Cara Bayar Pajak Pakai SIGNAL, Kendaraan Bermotor Gak Perlu Repot ke Samsat!

- 27 Oktober 2021, 16:02 WIB
SIGNAL/Samsat Digital
SIGNAL/Samsat Digital /

Tahap Kedua Foto e-KTP
Tahap Kedua Foto e-KTP

  1. Melakukan verifikasi dengan swafoto

Tahap Ketiga Swafoto untuk Verifikasi Wajah
Tahap Ketiga Swafoto untuk Verifikasi Wajah

  1. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  2. Setelah registrasi berhasil, silahkan verifikasi ulang dengan meng-klik link yang dikirimkan SIGNAL kepada email Anda

Baca Juga: Tak Ada Spanyol dan Italia, Inilah 5 Negara Peraih Ballon d’Or Terbanyak, Messi dan Ronaldo ‘Tulang Punggung’

Setelah melakukan registrasi informasi pribadi. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi informasi kendaraan yang dimiliki. Caranya sebagai berikut:

  1. Pilihlah dalam kelompok STNK
  2. Pilih bagian Tambah Data Kendaraan

Tahapan Memasukkan Data Kendaraan
Tahapan Memasukkan Data Kendaraan

  1. Masukkan nomor registrasi pada kendaraan bermotor
  2. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor

Baca Juga: KBS Rilis Teaser Pertama Drama School 2021: Kim Yo Han WEi dan Cho Yi Hyun, Menempa Jalan Mereka Sendiri

Setelah identitas pekerjaan Anda telah lengkap. Maka, lanjut pada tahap cara pembayaran. Perhatikan Langkah-langkahnya berikut ini:

Tahapan Melakukan Pembayaran
Tahapan Melakukan Pembayaran

  1. Gunakan generate Kode Bayar yang muncul di bagian atas
  2. Pilih salah satu bank yang akan digunakan
  3. Pilih lanjut
  4. Tampil cara pembayaran
  5. Kemudian, pilih lanjut
  6. Pembayaran pajak kendaraan bermotor pun ‘selesai’

Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Takluk dari Australia U23, Taufik Hidayat: Peluang Lolos Masih Ada!

Untuk melihat apakah transaksi benar-benar berhasil. Anda dapat melihatnya pada Status Pengiriman.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: samsatdigital.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah