Cara Bayar Pajak Pakai SIGNAL, Kendaraan Bermotor Gak Perlu Repot ke Samsat!

- 27 Oktober 2021, 16:02 WIB
SIGNAL/Samsat Digital
SIGNAL/Samsat Digital /

ZONABANTEN.com – Kini hidup semakin mudah, bayar pajak cukup melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus ke samsat.

Pihak kepolisian telah berinovasi untuk mengeluarkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Jika sebelumnya, ketika Anda hendak ke samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor harus membawa berbagai berkas.

Baca Juga: Kiat Jurus Agar Anak Tidak Stunting Ala Atalia Praratya: Harus Diintervensi!

Kini, cukup tekan layar ponselmu dan pahami cara kerja aplikasi SIGNAL. Maka, pembayaran pajak kendaraan bermotor pun jauh lebih mudah.

Lalu bagaimana cara untuk mengaplikasikan SIGNAL agar pembayaran pajak kendaraan semakin mudah?

Dikutip ZONABANTEN.com dari situs samsatdigital.id, bahwa pengguna yang telah menginstal aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk pembayaran pajak juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: UPDATE! Peneliti Brazil Berhasil Temukan Racun Ular Beludak, Jadikan Alat Perangi Covid-19

  1. Downloadlah aplikasi SIGNAL di Play Store
  2. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakannya. Maka, klik pada tombol daftar untuk melakukan registrasi
  3. Registrasi data pengguna dengan memasukkan data pribadi sesuai NIK pada e-KTP. Selain itu, Anda akan diminta untuk memasukkan email, nomor telepon dan kata sandi
  4. Memasukkan foto atau scan e-KTP

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Segera Ditutup, Segara Daftar Dan Simak Syarat Agar Lolos Jadi Peserta

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: samsatdigital.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x