Sertifikat Vaksin Tidak Perlu Dicetak, Begini Alasannya

- 25 Agustus 2021, 10:32 WIB
Pemerintah tidak mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Pemerintah tidak mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. /Covid19.go.id

 

ZONABANTEN.com – Sertifikat vaksin akan diberikan untuk masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua.

Sertifikat vaksin dapat diunduh melalui situs pedulilindungi.id.

Namun, belakangan ini banyak bermunculan penyedia jasa cetak kartu sertifikat vaksin.

Mereka menawarkan kemudahan bagi masyarakat, baik untuk melakukan perjalanan maupun pergi ke tempat tertentu. Namun ternyata, pencetakan kartu vaksin sebenarnya tidak diperlukan.

Baca Juga: PPKM Level Tiga Tangsel, Benyamin Davnie: Resepsi, Keramaian Harus Izin Satgas dan Kepolisian

Dilansir website covid19.go.id, terdapat beberapa alasan mengapa sertifikat vaksin tidak perlu dicetak oleh masyarakat, di antaranya:

  1. Risiko Penyalahgunaan

Dalam sertifikat vaksin terdapat data-data pribadi yang akan berbahaya dan berisiko bila sewaktu-waktu hilang atau tertinggal di suatu tempat. Data-data tersebut meliputi:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tanggal lahir
  • ID card
  • Kode batang
  • Tanggal vaksin
  • Merk vaksin
  • Informasi vaksin
  • Nomor batch
  • Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan RI

Baca Juga: Ada Puluhan Ribu KK Penerima Bansos Kemensos di DTKS Tangsel, Mensos Risma Ingatkan Ini

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah