PPKM Level Tiga Tangsel, Benyamin Davnie: Resepsi, Keramaian Harus Izin Satgas dan Kepolisian

- 25 Agustus 2021, 10:17 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie / / Huda Rizki Rangkuti

ZONABANTEN.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, di PPKM level tiga tersebut, resepsi pernikahan, hajatan atau acara selamatan, hingga keramaian harus mendapatkan izin Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan pihak kepolisian.

"Resepsi pernikahan dan khitanan dapat diselenggarakan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan izin keramaian dari Kepolisian setempat. Undangan paling banyak 20 undangan dan tidak makan ditempat, dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat," kata Benyamin Davnie dalam rilis yang diterima, ditulis Rabu 25 Agustus 2021.

Pihaknya pun akan memberikan keringanan kepada beberapa sektor usaha. Salah satunya adalah usaha restoran, kafe dan kedai makanan, di PPKM level tiga tersebut.

Baca Juga: Ada Puluhan Ribu KK Penerima Bansos Kemensos di DTKS Tangsel, Mensos Risma Ingatkan Ini

"Bidang usaha makanan dimana yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25%, kemudian satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," tuturnya.

Jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan menerapkan prokes yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment)," tambah Benyamin.

Bang Ben sapaan akrabnya memastikan, pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) akan disesuaikan secara bertahap. Dalam aplikasinya di lapangan nanti, PTM hanya memperbolehkan 50 persen siswa dalam satu ruang kelas.

"Perubahan terhadap bidang pendidikan pun berangsur disesuaikan, dimana bagi pelayanan pendidikan diperbolehkan tatap muka paling banyak 50 persen siswa dalam satu ruangan. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan prokes secara ketat,” katanya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions 2021: Drama 5 Gol Bawa Young Boys ke Fase Grup

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x