Berita Hoaks tentang Pelarangan Penggunaan AstraZeneca di 17 Negara, Berikut Faktanya

- 4 April 2021, 20:51 WIB
Ahli Virus ITB: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Bebas dari Tripsin Babi.
Ahli Virus ITB: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Bebas dari Tripsin Babi. /ANTARA/

ZONABANTEN.com -‌ Sebuah hoaks yang menyatakan 17 negara melarang penggunaan atau penyebaran vaksin AstraZeneca beredar melalui unggahan di media sosial Facebook.

Akun instagram @kemenkominfo menyatakan bahwa informasi tersebut keliru.

Pada kenyataannya, beberapa negara hanya menangguhkan administrasi pemesanan vaksin AstraZeneca.

Mereka juga menunggu hasil uji klinis dari WHO terkait kabar efek penggumpalan darah pasca-pemberian vaksin tersebut.

Baca Juga: Pelaku Hate Crime Terhadap Vilma Tertangkap Polisi, Banyak Pelaku Lain yang Belum Tertangkap

Namun, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya "Kesimpulan Sementara Komite Keselamatan Badan Obat-Obatan Eropa Terkait Efek Samping AstraZeneca", Komite Keselamatan European Medicines Agency (EMA) sudah menyebutkan sulitnya mengaitkan kejadian penggumpalan darah dan vaksinasi menggunakan AstraZeneca.

Pihak World Health Organization (WHO) pada 18 Maret 2021 mengeluarkan pernyataan untuk merekomendasikan pemakaian vaksin AstraZeneca tetap dilanjutkan.

Sementara itu EMA, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya "Informasi Himbauan dari European Medicines Agency Terkait Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca", memberikan beberapa himbauan dalam penggunaan AstraZeneca namun tidak menyuruh pemberhentian vaksinasi.

WHO dan EMA menganggap bahwa manfaat vaksin AstraZeneca lebih besar jika dibandingkan risikonya.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah