Polri Berlakukan Tilang Elektronik Secara Nasional, Kendaraan Luar Wilayah Juga Bisa Ditindak

- 24 Maret 2021, 12:30 WIB
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

ZONABANTEN.com - Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara serta mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan, mulai 23 Maret 2021  Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) secara nasional tahap 1.

Kamera ETLE Nasional ini dapat mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut serta dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerah-nya apabila teridentifikasi melakukan pelanggaran. 

Baca Juga: Teknologi Terbaru Bagi Pengguna Jalan Tol, Bisa Bayar Tol Tanpa Sentuh dan Buka Kaca Jendela Mobil

Pada tahap 1 ini, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE yang tersebar di 12 Polda antara lain :

 

1. Polda Banten 1 titik.

2. Polda Metro Jaya 98 titik

3. Polda Jawa Barat 21 titik

4. Polda Jawa Tengah 10 titik

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah