ZONABANTEN.com - Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara serta mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan, mulai 23 Maret 2021 Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) secara nasional tahap 1.
Kamera ETLE Nasional ini dapat mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut serta dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerah-nya apabila teridentifikasi melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Teknologi Terbaru Bagi Pengguna Jalan Tol, Bisa Bayar Tol Tanpa Sentuh dan Buka Kaca Jendela Mobil
Pada tahap 1 ini, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE yang tersebar di 12 Polda antara lain :
1. Polda Banten 1 titik.
2. Polda Metro Jaya 98 titik
3. Polda Jawa Barat 21 titik
4. Polda Jawa Tengah 10 titik