Terkait Video Hoaks Rizieq Shihab, Kadiv Humas Polri: Kepolisian Cari Pembuat dan Penyebar Informasi Hoaks

- 21 Maret 2021, 16:20 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono beserta jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono beserta jajarannya. (Foto: PMJ News). /

ZONABANTEN.com - Terkait beredarnya video hoax yang menunjukkan seorang jaksa menerima suap terkait dengan sidang yang dijalani Rizieq Shihab, pihak kepolisian kini tengah menyelidiki secara lebih mendalam.

Video ini berisi narasi penangkapan seorang oknum jaksa yang diduga menerima suap dalam kasus persidangan Habib Rizieq Shihab.

Pihak kepolisian disebut bakal mulai mencari pembuat dan penyebar informasi hoaks terlebih dahulu.

Baca Juga: Junho 2PM Berhasil Selesaikan Wajib Militer

"Terkait kasus tersebut, tim penyidik akan mengusut ya," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 21 Maret 2021 sebagaimana ditulis dari PMJ News.

Argo juga meminta kepada masyarakat untuk tidak dengan mudah termakan berita bohong yang beredar di media sosial.

"Tentunya, masyarakat harus bisa lebih baik lagi dalam menggunakan media sosial. Agar nantinya dapat terhindar dari informasi bohong dan lebih dapat menciptakan ruang digital yang produktif," sambungnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Skandal Vaksin Corona, Menteri Kesehatan Ekuador Mengundurkan Diri

Seperti diberitakan sebelumnya, menanggapi hal itu (video) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum memastikan video yang mengkaitkan dengan penjelasan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Yulianto tersebut adalah tidak benar.

"Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab," kata Kapuspen Hukum Kejagung Leonardo Eben Ezer Simanjuntak dalam rilis yang diterima Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Minggu 21 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PMJ News Kejaksaan Agung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah