Kasus ‘Unlawfull Killing’ Penembakan 4 Laskar FPI, Polri Temukan Unsur Pidana

- 10 Maret 2021, 19:46 WIB
Kasus ‘Unlawfull Killing’ Penembakan 4 Laskar FPI, Polri Temukan Unsur Pidana
Kasus ‘Unlawfull Killing’ Penembakan 4 Laskar FPI, Polri Temukan Unsur Pidana /ANTARA/Laily Rahmawaty/

ZONA BANTEN - Berdasarkan keterangan Penyidik Bareskrim Polri usai melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus "unlawfull killing" penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kemudian "Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, pada hari Rabu, 10 Maret 2021.

Dalam keterangannya Rusdi menyebutkan, bahwa ketiga anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 10 Maret 2021: Semangat! Kasus Baru Turun Lagi, 5.633 Pasien Baru

Namun terkait status 3 anggota Polri yang berstatus terlapor, lanjut Rusdi, ketiganya telah berstatus non aktif untuk kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ketiga anggota Polri tersebut berdinas di Polda Metro Jaya. Terkait nama ketiganya, Rusdi belum membeberkannya, dengan alasan akan dicek terlebih dahulu.

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Rusdi.

Baca Juga: 11 Herbal dan Suplemen untuk Membantu Melawan Depresi

Saat ditanya apa barang bukti yang menguatkan putusan Polri menaikkan status perkara ke penyidikan, Rusdi menyebutkan semua bukti-bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x