ZONA BANTEN – Propam Polri mengeluarkan aturan untuk anggota Polri yang melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras.
Polri juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat ada oknum polisi yang masuk ke tempat hiburan. Laporan tersebut akan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh anggota Propam.
Baca Juga: 1.737 Positif Covid-19, Update Sebaran Corona DKI Jakarta Sabtu 27 Februari 2021
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat 26 Februari 2021.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” lanjutnya.
Baca Juga: Selain Gubernur Nurdin Abdullah, KPK Juga Tangkap Pejabat Pemprov Sulsel dan Pihak Swasta
Selain itu, Propam Polri juga akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.
Aturan ini dikeluarkan oleh Polri, sebagai tindak lanjut dari kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS dalam keadaan mabuk, yang telah menewaskan tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng.