Ringkasan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca

- 23 Maret 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /torstensimon/Pixabay

ZONABANTEN.com -‌ Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan vaksin AstraZeneca sebagai vaksin yang haram, namun di dalam fatwa itu MUI juga menambahkan kondisi tertentu.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca, Vaksin ini dinyatakan haram.

Dijelaskan pada fatwa itu bahwa vaksin yang dimaksud adalah vaksin yang diproduksi oleh AstraZeneca pada SK Bioscience Co.Ltd di Andong, Korea Selatan.

Baca Juga: Kemenkominfo Bahas 7 Jenis Tetikus, Tikus di Unggahan Tersebut Merasa Terpanggil Namanya 

Vaksin tersebut dinyatakan haram karena MUI menemukan penggunaan tripsin dari pankreas babi dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya.

Namun, Seperti yang diberitakan sebelumnya, 5 Alasan MUI Nyatakan Penggunaan Vaksin AstraZeneca yang Sebelumnya Haram Kini Diperbolehkan walau vaksin AstraZeneca dianggap haram, penggunaannya untuk saat ini dianggap mubah atau dibolehkan.

Beberapa hal yang menyebabkan perpindahan hukum ini adalah:

Baca Juga: Sinopsis Collide: Dari Tantangan Berbaring di Salju, Petaka Ini Berawal, Tayang di Trans TV 

Kondisi kebutuhan yang mendesak (hajar syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah);

Keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah