Baca Juga: Dewa Kipas Menyerah Melawan Irene Sukandar di Pertandingan Catur Deddy Corbuzier
Harus memastikan vaksin Covid-19 lainnya agar memiliki sertifikasi halal guna mewujudkan komitmen pemerintah dalam menyediakan vaksinasi yang aman dan halal;
Menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan;
Tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak membahayakan (dlarar); dan
Baca Juga: WOW! dr. Boyke Sebut Rahasia Obat Kuat Paling Ampuh, Ternyata Bukan Gingseng
Fatwa tersebut juga mengimbau semua pihak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga dalam unggahan akun instagram @kemenkes_ri mengunggah kembali alasan dibolehkannya vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca.
Namun, kebanyakan komentar terlihat kecewa dengan keputusan ini, kebanyakan menyayangkan tidak bisa digunakannya vaksin yang halal.***