Ringkasan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca

- 23 Maret 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /torstensimon/Pixabay

Baca Juga: Dewa Kipas Menyerah Melawan Irene Sukandar di Pertandingan Catur Deddy Corbuzier 

Harus memastikan vaksin Covid-19 lainnya agar memiliki sertifikasi halal guna mewujudkan komitmen pemerintah dalam menyediakan vaksinasi yang aman dan halal;

Menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan;

Tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak membahayakan (dlarar); dan

Baca Juga: WOW! dr. Boyke Sebut Rahasia Obat Kuat Paling Ampuh, Ternyata Bukan Gingseng

Fatwa tersebut juga mengimbau semua pihak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga dalam unggahan akun instagram @kemenkes_ri mengunggah kembali alasan dibolehkannya vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca.

Namun, kebanyakan komentar terlihat kecewa dengan keputusan ini, kebanyakan menyayangkan tidak bisa digunakannya vaksin yang halal.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah