5 Alasan MUI Nyatakan Penggunaan Vaksin AstraZeneca yang Sebelumnya Haram Kini Diperbolehkan

- 22 Maret 2021, 14:55 WIB
Vaksin AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca /Reuters/Dado Ruvic/

ZONA‌‌BANTEN.com ‌‌—‌ Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa 16 Maret 2021 menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca.

Setelah mengkaji secara mendalam pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram.

Vaksin ini dinyatakan haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi. 

Baca Juga: Deretan Bintang K-Pop Ini Ikut Dukung Gerakan #StopAsianHate, Ada Eric Nam, Jackson, dan Siwon

Tripsin ini digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carrier virus, sehingga bukan bahan baku utama virus. .

Namun, Rizman Abudaeri selaku direktur AstraZeneca Indonesia membantah keberadaan tripsin maupun produk dari binatang lainnya dalam pembuatan vaksin ini.

MUI juga memutuskan fatwa bahwa penggunaan vaksin ini adalah mubah. Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena keadaan darurat.

Baca Juga: 9 Tips Etiket Unik untuk Digunakan di Seluruh Dunia

  1. Asrorun Niam Sholeh, selaku Ketua MUI Bidang Fatwa, menyampaikan, lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca mubah digunakan.

Pertama, dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat. 

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x