5 Alasan MUI Nyatakan Penggunaan Vaksin AstraZeneca yang Sebelumnya Haram Kini Diperbolehkan

- 22 Maret 2021, 14:55 WIB
Vaksin AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca /Reuters/Dado Ruvic/

Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadits, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Sebentar Lagi! Ini Link Pengumuman SNMPTN 2021 Beserta 12 Mirror Link dari Kampus Favorit Kalian

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujarnya, Niam seperti dikutip artikel di situs MUI.

Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. 

Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan. 

Baca Juga: Enam Pemain Bola Ini Tidak Hanya Garang di Lapangan Bahkan Jadi Gamer Luar Biasa Di Twitch

Tujuan vaksinasi adalah menciptakan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan tersebut. 

Herd immunity baru terjadi saat 70% penduduk sudah tervaksinasi, herd immunity tidak akan tercipta sebelum mencapai angka tersebut.

“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ujar Niam menambahkan.

Baca Juga: Tak Hanya Turunkan Berat Badan, Diet Anti-Inflamasi Juga Cegah Kanker dan Penyakit Jantung, Ini Tipsnya

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah