Waduh! BPK Sumbar Temukan Indikasi Penyelewengan Dana Penanganan COVID-19

- 26 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/viarami

Nofrizon juga menyebut ada temuan BPK RI berupa pembelian barang yang dibayar tunai. Padahal sebetulnya dalam aturan tidak diperbolehkan membayar secara tunai.

Nofrizon mengungkap ada keterlibatan istri pejabat dalam kaitan rekanan penyedia hand sanitizer. Pansus pun telah memanggil rekanan untuk meminta keterangan.

"Kita sudah panggil sejumlah rekanan. Mereka menjawab dapat proyek melalui istri pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu," kata Nofrizon.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Manfaat Rahasia Jantung Pisang, Baik Bagi Penderita Diabetes 

Uang Rp 4,3 miliar dikembalikan

Sementara itu Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman membenarkan adanya temuan itu. Total temuan tersebut ialah Rp 4,9 miliar dari harga hand sanitizer yang kemahalan.

"Ada temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sekitar Rp 4,9 miliar atas indikasi kemahalan harga barang," kata Erman.

Namun menurutnya, rekanan telah mengembalikan biaya barang yang kemahalan itu. "Sekitar Rp 4,3 miliar sudah dikembalikan. Sedangkan sisanya dalam minggu ini dibayarkan," ujarnya.

Baca Juga: Meski Menang Atas Granada, Napoli Gagal ke Babak Selanjutnya 

Klarifikasi Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan hand sanitizer di BPBD Sumbar, Suyadi tidak mempermasalahkan perusahaan rekanan yang tidak berkecimpung di dunia medis. "Boleh siapa saja, termasuk keluarga pejabat.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah