Waduh! BPK Sumbar Temukan Indikasi Penyelewengan Dana Penanganan COVID-19

- 26 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/viarami

Zona Banten - Baru-baru ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat menemukanan adanya dua indikasi kerugian negara terkait penanganan COVID-19 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

Perinciannya adalah, masing-masing Rp49 miliar belanja barang dan jasa terkait penanganan COVID-19 dengan sistem tunai dan Rp4,9 miliar penggelembungan harga untuk pengadaan cairan pembersih tangan.

Temuan dua penyelewengan tersebut, salah satunya adalah berkaitan dengan pengadaan hand sanitizer senilai Rp 4,9 miliar. Temuan itu mencuat setelah peristiwa pengusiran pejabat Pemprov Sumbar saat rapat panitia khusus (pansus).

Baca Juga: Tinjau Konsep Vaccine Drive Thru, Sandiaga: Semoga Terjadi di Semua Destinasi Pariwisata 

Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Nofrizon menyebut adanya pembelian barang yang lebih mahal dari harga semestinya. Hand sanitizer seharga Rp 9.000 dibeli dengan harga Rp 35.000.

"Harga sebenarnya Rp 9.000 per botol, namun dibeli Rp 35.000. Kemudian perusahaan atau rekanannya tidak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan," kata Nofrizon pada hari Selasa, 23 Februari 2021.

Selain itu Nofrizon mengatakan rekanan penyedia hand sanitizer itu justru bergerak di bidang batik tanah liat. Sejak 17 Februari 2021, Pansus telah bekerja menyelidiki kasus itu. "Ini yang akan kita selidiki di Pansus," kata Nofrizon.

Baca Juga: Perangi Sindikat, BP2MI Selamatkan 11 Calon Pekerja Migran Korban TPPO 

Dana Rp 49 miliar belum dilaporkan

Selain itu temuan lainnya ialah indikasi dana Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. "DPRD Sumbar bentuk Pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut. Ada Rp 49 miliar dana Covid-19 Sumbar yang belum bisa dipertanggungjawabkan," kata politisi Partai Demokrat itu.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x